Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pengembangan daya tarik wisata di Kabupaten Manggarai Barat mengalami peningkatan, maka berdampak pada penambahan jenis obyek retribusi dan tempat rekreasi sebagai salah satu potensi yang harus dibangun sarana pendukungnya, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga perlu diubah;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 127 huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 13 Tahun 2011
Peubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dengan beberapa perubahan yaitu pada Pasal 1, Pasal 8 dan Pasal 17.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.