Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan sebagai wujud Otonomi Daerah, maka perlu mengatur Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati sesuai ketentuan yang berlaku;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maka Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Baray ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2012 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor No. 8 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kab. Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kab. Manggarai Barat Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum;
II. Kedudukan Bupati dan Wakil Bupati;
III. Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati;
IV. Ketentuan Lain-lain;
V. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.