Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2012
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan sebagai wujud Otonomi Daerah, maka perlu mengatur Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati sesuai ketentuan yang berlaku;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maka Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Baray ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat