Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Penyetoran Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Bidadari
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Bidadari.