Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 11 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahaan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahaan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur/Bupati/Wali Kota wajib, Mengajukan Rancangan Peraturan Daera tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
- bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah Bersama DPRD pada tanggal 4 November tahun 2020;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 202
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 11 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang No.18 Tahun 2003
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.25 Tahun 2004
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009 Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.6 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.32 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.52 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.62 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.36 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.64 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat No.1 Tahun 2020
APBD Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp.1.249.559.556.410,00 terdiri dari belanja daerah dan pembiayaan daerah dengan rincian Pendapatan Daerah berjumblah Rp.1.252.277.476.341,00, Belanja Daerah berjumlah Rp.1.275.559.556.416,00 dan Penerimaan Pembiayaan Daerah berjumlah Rp.42.282.080.075,00, Pengeluaran Pembiayaan Daerah Berjumblah Rp.19.000.000.000,00 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan Rp.0,00
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Ditetapkan Tanggal
30 Oktober 2020
Diundangkan Tanggal
30 Oktober 2020
Berlaku Tanggal
30 Oktober 2020
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (5.67 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.