Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 12 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana mewujudkan pemerintahan yang baik dan demokratis, sekaligus sebagai sarana pengawasan masyarakat terhadap kebijakan publik;
  2. bahwa masyarakat dijamin haknya untuk memperoleh informasi publik sepanjang informasi publik yang hendak diperolehnya tersebut bukan informasi yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk diberikan, atau diumumkan kepada masyarakat, karena jika diberikan atau diumumkan akan membahayakan kepada kepentingan publik atau meresahkan kehidupan masyarakat;
  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 391 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perubahannya maka Pemerintah Daerah wajib menyediakan Informasi Publik, sehingga perlu di atur dengan Peraturan Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 12 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

Peraturan Daerah Tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dengan mekanisme sebagai berikut:
BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Asas Dan Tujuan;
BAB III Hak Dan Kewajiban;
BAB IV Informasi Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan;
BAB V Mekanisme Memperoleh Informasi;
BAB VI Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi;
BAB VII Komisi Informasi Kabupaten;
BAB VIII Ketentuan Penyidikan;
BAB IX Ketentuan Pidana;
BAB X Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat

Nomor
12 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Ditetapkan Tanggal
01 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
31 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
31 Agustus 2017

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2017 Nomor 12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (669.62 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar