Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Pelabuhan Pengumpan Lokal
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 12 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pelabuhan mempunyai peran penting dan strategis dalam menunjang kelancaran arus lalu lintas kapal/perahu motor, penumpang dan/atau barang serta sebagai tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda dalam mendorong pertumbuhan perekonomian daerah;
- bahwa sesuai ketentuan dalam lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya pada sub urusan pelayaran maka Pengelolaan Pelabuhan Pengumpan Lokal merupakan kewenangan Kabupaten, sehingga perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pelabuhan Pengumpan Lokal
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 12 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pelabuhan Pengumpan Lokal, dengan sistematika sebagai berikut:
I. ketentuan umum;
II. Asas, Peran dan Fungsi;
III. Ruang Lingkup;
IV. Pengelolaan Kegiatan di Pelabuhan pengumpan Lokal;
V. Sistem Informasi Pelabuhan Pengumpan Lokal;
VI. pembinaan dan Pengawasan;
VII. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.