Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 13 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 13 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban umum, kebersihan, kenyamanan dan keamanan lingkungan di Kabupaten Manggarai Barat, maka penanganan harus menyeluruh sehinggan menciptakan ketentraman bagi masyarakat;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka ketentraman masyarakat dan ketertiban umum, merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten, sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
  3. bahwa Kabupaten Manggarai Barat sebagai destinasi pariwisata perlu menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan keindahan lingkungannya agar dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan khususnya dan warga pada umumnya;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 13 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011
  6. Peraturan Daerah Kab. Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum;
II. Maksud dan Tujuan;
III. Ruang Lingkup Ketertiban Umum;
IV. Tertib Sarana, Prasarana dan Utiltas Umum;
V. Tertib Sosial;
VI. Tertib Peran Serta Masyarakat;
VII. Tanggung Jawab Sosial;
VIII. Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban;
IX. Ketentuan Penyidikan;
X. Ketentuan Pidana;
XI. Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat

Nomor
13 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Ketertiban Umum

Ditetapkan Tanggal
31 Juli 2015

Diundangkan Tanggal
31 Juli 2015

Berlaku Tanggal
31 Juli 2015

Sumber
LD. 2015/No. 13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (580.73 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar