Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 14 Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Kecamatan Pacar

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 14 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan serta selaras dengan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat, maka Kecamatan Macang Pacar perlu dimekarkan menjadi 2 (dua) Kecamatan yakni Kecamatan Macang Pacar dan Kecamatan Pacar;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 221 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka pembentukan kecamatan yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah;
  3. bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, maka wilayah Kecamatan Macang Pacar dinilai layak untuk dimekarkan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaskud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kecamatan Pacar.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat

Nomor
14

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Pembentukan Kecamatan Pacar

Ditetapkan Tanggal
12 September 2017

Diundangkan Tanggal
13 September 2017

Berlaku Tanggal
13 September 2017

Sumber
LD.2017/No.14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 14 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar