Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 24 Tahun 2005 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Penjualan, Penggunaan dan Pemilikan Gergaji Rantai dan Gergaji Manual di Bidang Kehutanan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 14 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam lampiran I huruf BB angka 3, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perubahannya yang menegaskan bahwa &# Urusan Pemerintahan di bidang Kehutanan selaian Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura), merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi&#, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 24 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Penjualan, Penggunaan dan Pemilikan Gergaji Rantai dan Gergaji Manual di Bidang Kehutanan, perlu dicabut;
  2. dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 24 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Penjualan, Penggunaan dan Pemilikan Gergaji Rantai dan Gergaji Manual di Bidang Kehutanan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 14 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1045
  2. Undang-Undang No.8 Tahun 2003
  3. dan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015.

Materi yang diatur adalah mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 24 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Penjualan, Penggunaan dan Pemilikan Gergaji Rantai dan Gergaji Manual di Bidang Kehutanan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat

Nomor
14 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 24 Tahun 2005 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Penjualan, Penggunaan dan Pemilikan Gergaji Rantai dan Gergaji Manual di Bidang Kehutanan

Ditetapkan Tanggal
12 Juli 2018

Diundangkan Tanggal
24 Juli 2018

Berlaku Tanggal
24 Juli 2018

Sumber
LD.2018/No.14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (386.69 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar