PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 17 Tahun 2005 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Atas Pengumpulan dan Atau Pengeluaran Hasil Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Hasil Laut, Kehutanan dan Hasil Perindustrian
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 17 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mendukung pelaksanaan Otonomi Daerah perlu dilakukan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan pengumpulan dan atau pengeluaran hasil Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Hasil Laut, Kehutanan dan hasil Perindustrian, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah tentang Sumbangan Pihak Ketiga atas pengumpulan dan atau pengeluaran hasil pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, hasil laut, kehutanan dan hasil perindustrian.o
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Nomor
17
Tahun
2005
Tentang
Perda Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Atas Pengumpulan dan Atau Pengeluaran Hasil Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Hasil Laut, Kehutanan dan Hasil Perindustrian
Ditetapkan Tanggal
30 Mei 2005
Diundangkan Tanggal
02 Juni 2005
Berlaku Tanggal
02 Juni 2005
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2005 Nomor 17 seri E
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 17 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.