Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 17 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 17 Tahun 2005 ini adalah:
TENTANG SUMBANGAN PIHAK KETIGA ATAS PENGUMPULAN DAN ATAU PENGELUARAN HASIL PERTANIAN, PERKEBUNAN, PETERNAKAN, PERIKANAN, HASIL LAUT, KEHUTANAN DAN HASIL PERINDUSTRIAN, dengan sistematika:
I. Ketentuan Umum II. Maksud dan Tujuan III. Hak dan Kewajiban IV. Nama dan Objek Sumbangan V. Wilayah Pungutan VI. Besarnya Sumbangan VII. Cara Penetapan Pembayaran dan Penagihan VIII. Sanksi Administrasi dan Biaya Paksaan Penegakan Hukum IX. Ketentuan Penutup
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.