Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 19 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 19 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan kemasyarakatan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah maka perlu diperluas sumber penerimaan daerah yang salah satunya bersumber dari retribusi pelayanan kepelabuhanan;
  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 127 huruf h Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah, sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 19 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, dengan mekanisme sebagai berikut:
BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi;
BAB III Golongan Retribusi;
BAB IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
BAB V Prinsip Dan Sasaran Penetapan Besarnya Retribusi;
BAB VI Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;
BAB VII Wilayah Pungutan;
BAB VIII Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
BAB IX Tata Cara Pemungutan;
BAB X Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan;
BAB XI Sanksi Administratif;
BAB XII Keberatan;
BAB XIII Pengembalian Kelebihan Pembayararan;
BAB XIV Kedaluwarsa Penagihan;
BAB XV Insentif Pemungutan;
BAB XVI Ketentuan Penyidikan;
BAB XVII Ketentuan Pidana;
BAB XVIII Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat

Nomor
19 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2017

Berlaku Tanggal
29 Desember 2017

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2017 Nomor 19

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal

Download PDF (807.27 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar