Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2014
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2014-2025
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional dan daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggungjawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan daerah;
bahwa kepariwisataan merupakan sumber daya dan modal pembangunan yang wajib dikelola, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sesuai dengan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat, sesuai potensi dan kekhasan daerah;
bahwa untuk melaksanakn ketentuan pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, maka Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Dearah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2014-2015