PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penamaan Fasilitas Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa fasilitas umum merupakan bagian dari aset daerah yang diadakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah untuk kegiatan umum kemasyarakatan;
- bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dan pengawasan terhadap fasilitas umum;
- memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi, harus dilakukan penamaan terhadap fasilitas umum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaskud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penamaan Fasilitas Umum
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Nomor
3
Tahun
2015
Tentang
Perda Tentang Penamaan Fasilitas Umum
Ditetapkan Tanggal
06 Maret 2015
Diundangkan Tanggal
06 Maret 2015
Berlaku Tanggal
06 Maret 2015
Sumber
LD. 2015/No. 3
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.