Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2017
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara hukum, dimana salah satu unsur dalam negara hukum adalah adanya pengakuan dan pelindungan terhadap hak asasi manusia dan jaminan persamaan di hadapan hukum, sehingga semua warga negara memiliki hak untuk diperlakukan sama dihadapan hukum termasuk Penyandang Disabilitas;
bahwa penyandang disabilitas di Kabupaten Manggarai Barat merupakan bagian dari masyarakat yang termasuk dalam kelompok rentan, sehingga perlu adanya upaya peningkatan pelindungan dan pemenuhan hak;
bahwa guna mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang mandiri dan tanpa diskriminasi, maka diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas