Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang, maka perlu dilakukan penyesuaian. ntuk melaksanakan ketentuan pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil perlu diatur dalam Peraturan Daerah Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta catatan Sipil.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat di Propinsi Nusa Tenggara Timur
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
- Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Pencatatan Perkawinan dan Pelaporan Akta yang diterbitkan oleh Negara lain
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas Pokok Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 Tanggal 25 Januari 2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Manngarai Barat
TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL dengan sistematika sebagai berikut:
I. Ketentuan Umum II. Nama, Objek dan Subjek Retribusi III. Golongan Retribusi IV. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa V. Prinsi dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besaran Tarif VI. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi VII. Wilayah Pemungutan VIII. Tata Cara Pemungutan IX. Tata cara Pembayaran X. Keberatan XI. Pengembalian Kelebihan Pembayaran XII. Ketentuan Penagihan XIII. Kadaluarsa Penagihan XIV. Ketentuan Pidana XV. Ketentuan Penyidikan XVI. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Ditetapkan Tanggal
21 Maret 2011
Diundangkan Tanggal
21 Maret 2011
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2011 Nomor 4
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (144.23 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.