Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2014
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Kepariwisataan di Kabupaten Manggarai Barat
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa pembangunan kepariwisataan daerah adalah bagian integral dari pembangunan nasional yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan daerah;
bahwa kepariwisataan merupakan sumber daya dan modal pembangunan yang wajib dikelola, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 30 huruf (e) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, maka penyelenggaran dan pengelolaan Kepariwisataan d Kabupaten Manggarai Barat ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Kepariwisataan di Kabupaten Manggarai Barat