Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahaan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa perangkat daerah merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah yang memiliki peran strategis dalam mewujudkan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan prinsip otonomi daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa dalam rangka menjawab berbagai perubahaan serta terciptanya efisiensi dan efektifitas pelaksanaan kewenangan, tugas dan fungsi perangkat daerah dilingkungan pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, perlu adanya retribusi perangkat daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, maka peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahaan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat, perlu diubah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945
  2. Undang-Undang No.8 Tahun 2003
  3. Undang-Undang No.23 Tahun 2003
  4. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir daengan Undang-Undang No.11 Tahun 2020
  5. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.11 Tahun 2019
  7. dan Perda Kabupaten Manggarai Barat No.5 Tahun 2016.

Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan Ketentuan Pasal 4 dan 6 serta penghapusan Pasal 12, 13, dan 16.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Nomor
4 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Perubahaan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat
Ditetapkan Tanggal
23 Juni 2021
Diundangkan Tanggal
23 Juni 2021
Berlaku Tanggal
23 Juni 2021
Sumber
LD. 2021/ No.4

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat

Download PDF (261.27 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.