Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2014

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pekerja Seks Komersial dalam Wilayah Kabupaten Manggarai Barat

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pekerja Seks Komersial (PSK) merupakan masalah sosial yang penertiban dan penanggulangannya harus menyeluruh, manusiawi, dan didukung oleh berbagai komponen sehingga menciptakan ketentraman bagi masyarakat;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf c dan huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan penanggulangan masalah sosial merupakann urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
  3. bahwa Kabupaten Manggarai Barat sebagai destinasi wisata perlu menjaga ketertiban, ketentraman dan keindahan wilayahnya agar dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan dan warga pada umumnya;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pekerja Seks Komersial Dalam Wilayah Kabupaten Manggarai Barat

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat

Nomor
5

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pekerja Seks Komersial dalam Wilayah Kabupaten Manggarai Barat

Ditetapkan Tanggal
06 Maret 2014

Diundangkan Tanggal
21 Maret 2014

Berlaku Tanggal
21 Maret 2014

Sumber
LD. 2014/ No. 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar