Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam konstelasi ekonomi di daerah, mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembangunan Ekonomi Nasional, maka wajib dilakukan pembinaan dan pengembangan di berbagai sektor;
- bahwa dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil sesuai dengan kewenangan yang diamanatkan dakam ketentuan pasal 16 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, maka perlu mendorong dan memberi perlindungan serta peluang berusaha agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum;
II. Landasan, Asas dan Prinsip;
III. Maksud dan Tujuan;
IV. Pembinaan dan Pengembangan;
V. Kriteria Usaha Mikro dan Usaha Kecil;
VI. Bentuk Kegiatan, Jaringan Usaha dan Kemitraan;
VII. Pembiayaan dan Pengembangan;
VIII. Koodinasi Pembinaan dan Pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil;
IX. Monitoring dan Evaluasi;
X. Penyidikan;
XI. Ketentuan Pidana;
XII. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.