Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 8 Tahun 2015
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Administrasi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 8 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Penggantian Biaya Administrasi sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan pasal 180 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Penggantian Biaya Administrasi;