Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Sumbangan pada Pihak Ketiga Atas Pengumpulan dan Atau Pengeluaran Hasil Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Hasil Laut, Kehutanan dan Hasil Perindustrian
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 8 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menegaskan bahwa &#, jenis pajak yang dapat dipungut oleh Daerah hanya yang ditetapkan dalam Undang-Undang, sedangkan untuk Retribusi, dengan Peraturan Pemerintah masih dibuka peluang untuk dapat menambah jenis Retribusi&#, maka dengan demikian Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 17 Tahun 2005 tentang Sumbangan Pihak Ketiga atas Pengumpulan dan Atau Pengeluaran Hasil Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Hasil Laut, Kehutanan Dan Hasil Perindustrian, perlu dicabut karena tidak diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah kabupaten Manggarai Barat Nomor 17 Tahun 2005 tentang Sumbangan Pihak Ketiga atas Pengumpulan dan Atau Pengeluaran Hasil Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Hasil Laut, Kehutanan Dan Hasil Perindustrian
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 8 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- UUD Nomor 8 Tahun 2003
- UUD Nomor 23 Tahun 2014
Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat tentang Sumbangan Pada Pihak Ketiga Atas Pengumpulan dan Atau Pengeluaran Hasil Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Hasil Laut, Kehutanan Dan Hasil Perindustrian.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Sumbangan pada Pihak Ketiga Atas Pengumpulan dan Atau Pengeluaran Hasil Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Hasil Laut, Kehutanan dan Hasil Perindustrian
Ditetapkan Tanggal
01 Agustus 2017
Diundangkan Tanggal
31 Agustus 2017
Berlaku Tanggal
31 Agustus 2017
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2017 Nomor 8
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 17 Tahun 2005 tentang Sumbangan Pihak Ketiga atas Pengumpulan dan Atau Pengeluaran Hasil Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Hasil Laut, Kehutanan dan Hasil Perindustrian
Download PDF (230.82 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.