Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Manggarai, maka perlu memberikan insentif kepada Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar;
- bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tahun 2011 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan tersebut adalah Undang-Undang No 69 Tahun 1958
- Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- Undang-Undang No 28 Tahun 1999
- Undang-Undang No 10 Tahun 2004
- Undang-Undang No 32 Tahun 2004
- Undang-Undang No 33 Tahun 2004
- Undang-Undang No 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Manggarai No 18 Tahun 1988
- Peraturan Daerah Kab. Manggarai No 12 Tahun 2010.
Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Manggarai
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Ditetapkan Tanggal
26 September 2011
Diundangkan Tanggal
26 September 2011
Berlaku Tanggal
26 September 2011
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Download PDF (211.58 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.