Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2005

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Manggarai tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tinggkat II Manggarai dan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil-Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai, tidak sesuai lagi dengan kondisi dewasa ini sehingga perlu ditinjau kembali;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2005 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003
  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  11. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1990
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 10 Tahun 2003

Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum;
II. Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD;
III. Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD;
IV. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD;
V. Pengelolaan Keuangan DPRD;
VI. Ketentuan Lain-lain;
VII. Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Manggarai
Nomor
2 Tahun 2005
Tahun
2005
Tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai
Ditetapkan Tanggal
04 April 2005
Diundangkan Tanggal
05 April 2005
Berlaku Tanggal
05 April 2005
Sumber
LD. 2005/No. 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (900.13 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.