Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Manggarai tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tinggkat II Manggarai dan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil-Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai, tidak sesuai lagi dengan kondisi dewasa ini sehingga perlu ditinjau kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2005 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1990
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994
- Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004
- Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 10 Tahun 2003
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum;
II. Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD;
III. Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD;
IV. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD;
V. Pengelolaan Keuangan DPRD;
VI. Ketentuan Lain-lain;
VII. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Manggarai
Tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai
Ditetapkan Tanggal
04 April 2005
Diundangkan Tanggal
05 April 2005
Berlaku Tanggal
05 April 2005
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (900.13 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.