Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kab. Manggarai Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan ketentuan yaitu penambahan angka baru pada pasal 1, pasal 9 , pasal 10, perubahan pada pasal 12, pasal 13, pasal 14, penambahan pasal baru yaitu 19A, dan perubahan pasal 21,
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2016 tentang PERANGKAT DESA
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.