Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 7 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di desa secara berdayaguna dan berhasil guna sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu adanya pengaturan mengenai oraganisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
- bahwa demi terwujudnya pelayanan yang optimal kepada masyarakat berdasarkan semangat otonomi, maka diperlukan pembagian tugas pokok dan fungsi secara jelas bagi organisasi pemerintahan desa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 7 Tahun 2006 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum;
II. Susunan Organisasi Pemerintah Desa;
III. Tugas, Wewenang, Kewajiban, Hak Kepala Desa dan Perangkat Desa;
IV. Larangan dan Sanksi Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
V. Hubungan Kerja;
VI. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.