Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Tera/tera Ulang

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 8 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melindungi kepentingan umum perlu ada jaminan kebenaran pengukuran, ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya;
  2. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, penyelenggaraan tera/tera ulang merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 8 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

Peraturan tersebut berisi tentang Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Manggarai

Nomor
8 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Penyelenggaraan Tera/tera Ulang

Ditetapkan Tanggal
24 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
24 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
24 Agustus 2017

Sumber
LD. 2017/ No. 8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (150.86 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar