Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 03 Tahun 2011

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 03 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota ;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Manokwari

Nomor
3

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Ditetapkan Tanggal
21 Februari 2011

Diundangkan Tanggal
22 Februari 2011

Berlaku Tanggal
22 Februari 2011

Sumber
LD.2011/NO.30

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 03 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar