PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 03 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota ;
- bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Manokwari
Nomor
3
Tahun
2011
Tentang
Perda Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Ditetapkan Tanggal
21 Februari 2011
Diundangkan Tanggal
22 Februari 2011
Berlaku Tanggal
22 Februari 2011
Sumber
LD.2011/NO.30
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 03 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.