Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 1 Tahun 2014
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2014
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 1 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati Manokwari mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas dan disempurnakan serta memperoleh persetujuan bersama;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksudkan dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari Tahun 2014 yang telah dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Manokwari dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari pada tanggal tujuh belas bulan Januari tahun dua ribu empat belas (17-1-2014);
bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta memperhatikan Keputusan Gubemur Papua Barat Nornor: 903/48/2/2014 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dan Rancangan Peraturan Bupati Manokwari tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari tentang Penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tabun Anggaran 2014 dan Rancangan Peraturan Bupati Manokwari tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tabun Anggaran 2014, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2014;