Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 3 Tahun 2016
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah khususnya dalam mewujudkan Otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab, maka diperlukan Pengelolaan Keuangan Daerah yang Ekonomis, Efisien, Efektif, Tertib, Transparan, Akuntabel, dan Bertanggungjawab;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka diperlukan pengaturan di Bidang Pengelolaan Keuangan Daerah;
bahwa berdasarkan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.