Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Gerakan Bebas Buta Aksara dan Pandai Baca Alquran dalam Wilayah Kabupaten Maros
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 15 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka pelaksanaan bebas buta aksara Al Qur’
- an bagi ummat Islam di Kabupaten Maros, maka perlu dilakukan pembinaan dan pemantapan pendidikan Al Qur’
- an untuk lebih efisien dan efektifnya pelaksanaan tersebut maka perlu dilakukan upaya yang intensif dan berkesinambungan dengan melibatkan semua unsur dan komponen di dalam masyarakat
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 15 Tahun 2005 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi Undang – Undang Nomor I Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Perkawinan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan. Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil . Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom . Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2001` tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah Kabupaten Maros Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2005 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2005-2010
GERAKAN BEBAS BUTA AKSARA DAN PANDAI BACA ALQURAN DALAM WILAYAH KABUPATEN MAROS
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Maros
Tentang
Gerakan Bebas Buta Aksara dan Pandai Baca Alquran dalam Wilayah Kabupaten Maros
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2005
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (200.97 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.