Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 18 Tahun 2008

Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Kerjasama Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 18 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 21 tahun 2000 tentang Kerjasama Antar Desa dicabut dan disesuaikan

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 18 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
  3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah 5 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Penerintah Daerah
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah

KERJASAMA DESA

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maros

Nomor
18 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Kerjasama Desa

Ditetapkan Tanggal
17 April 2008

Diundangkan Tanggal
17 April 2008

Berlaku Tanggal
17 April 2008

Sumber
LD.2008/NO.18

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (90.77 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar