Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Penataan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- keberadaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Maros pada dasarnya adalah hak masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup disamping mempunyai hak, Pedagang Kaki Lima juga berkewajiban menjaga dan memelihara kebersihan, kerapian dan ketertiban serta menghormati hak-hak pihak lain untuk mewujudkan Kabupaten Maros yang &# Berkesan
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2006 ini adalah:
- Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1999 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Maros
PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Maros
Nomor
2 Tahun 2006
Tahun
2006
Tentang
Penataan Pedagang Kaki Lima
Ditetapkan Tanggal
28 Februari 2006
Diundangkan Tanggal
01 Maret 2006
Berlaku Tanggal
01 Maret 2006
Sumber
LD.2005/NO.2
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.