Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Korpri Kabupaten Maros

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pasal 45 ayat (1) dinyatakan Pemerintah Daerah dapat membentuk lembaga lain sebagai bagian dari Perangkat Daerah;
  2. dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap KORPRI di lingkungan Pemerintah Kabupaten, perlu dibentuk Sekretariat KORPRI Kabupaten, ntuk hal tersebut di atas perlu dibentuk Organisasi danTata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Maros

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Tingkat II di Sulawesi,
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian,
  3. Undang – undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi dan Nepotisme ,
  4. Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
  5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ,
  6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disipilin Pegawai Negeri Sipil ,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural ,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil,
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ,
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah,
  13. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ,
  14. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemrintah Kabupatn Maros.

PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGURUS KORPRI KABUPATEN MAROS

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maros
Nomor
2 Tahun 2010
Tahun
2010
Tentang
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Korpri Kabupaten Maros
Ditetapkan Tanggal
30 Juni 2010
Diundangkan Tanggal
30 Juni 2010
Berlaku Tanggal
30 Juni 2010
Sumber
LD.2010/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (413 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.