Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Maros
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka pelaksanaan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
- berdasarkan pertimbangan fraksi-fraksi DPRD, pembentukan BPBD sebagaimana dimaksud dalam huruf a adalah termasuk penanggulangan kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah merupakan bagian dari perangkat daerah, maka pembentukan dan penyusunannya harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2010 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk II di Sulawesi,
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah,Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana ,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaaan Keuangan Daerah,
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah,
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana,
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana,
- Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ,
- Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros ,
PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATAKERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN MAROS
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.