Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten kepada Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sebagai tindak lanjut dari ketentuan pasal 88 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor : 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dipandang perlu adanya pedoman yang memberikan arahan mengenai Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten kepada Desa
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2009 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat ll di Sulawesi,
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
- Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara,
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
- Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, eraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2009 tentang pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan pemerintahan Daerah,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah, pemerintah provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ,
- Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2005 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) 2005 – 2010 ,
- Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
TATA CARA PENYERAHAN URUSAN PEMERINTAHAN KABUPATEN KEPADA DESA
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.