Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Melawi
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 1 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka Urusan pemerintahan wajib dan pillihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 1 Tahun 2008 ini adalah:
- Uu No.34 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.8 Tahun 2005,
- Undang-Undang No.25 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah No,65 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah No.38 tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah No.21 Tahun 2007
KETENTUAN UMUM;
URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH;
PENYELENGGARAAN KEWENANGAN;
PENGELOLAAN URUSAN PEMERINTAHAN;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.