Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 1 Tahun 2008

Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Melawi

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 1 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka Urusan pemerintahan wajib dan pillihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 1 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Uu No.34 Tahun 2003,
  2. Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
  3. Undang-Undang No.8 Tahun 2005,
  4. Undang-Undang No.25 Tahun 2007,
  5. Peraturan Pemerintah No,65 Tahun 2005,
  6. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005,
  7. Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2007,
  8. Peraturan Pemerintah No.38 tahun 2007,
  9. Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007,
  10. Peraturan Daerah No.21 Tahun 2007

KETENTUAN UMUM;
URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH;
PENYELENGGARAAN KEWENANGAN;
PENGELOLAAN URUSAN PEMERINTAHAN;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Melawi

Nomor
1 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Melawi

Ditetapkan Tanggal
02 September 2008

Diundangkan Tanggal
03 September 2008

Berlaku Tanggal
03 September 2008

Sumber
LD.2008/NO.1, TLD No.1, LL Kab Melawi: 104 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.36 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar