Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 13 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pertimbangan dalam Perda ini adalah sebagai sumber pendapatan asli daerah, melindungi kepentangan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 13 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 226 Tahun 1926 tang telah disempurnakan, terakhir dengan Stbl Nomor 450 tahun 1940
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970
- Undang-Undang Nomr 12 Tahun 1970
- Undang-Undang NOmor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomr 5 Tahun 1984
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 34 tahun 2003
- Undang-Undang nomor 10 tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Retribusi izin gangguan merupakan pembayaran atas pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan atas lokasi tertentu, yang menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan. Namun, tempat usaha yang lokasinya ditunjuk oleh pemerintah, dikecualikan dari retribusi ini. Perda ini menentukan tarif berdasarkan luas, indeks lokasi dan indeks gangguanSelain itu, Perda ini mengatur mekanisme pemungutan retribusi secara general, antara lain:
mekanime penghitungan, pelaporan, pembayaran, peringanan, dan penangan permasalahan pidana.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 13 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.