Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Administrasi Kependudukan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 4 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi kependudukan perlu dilakukan penataan administrasi kependudukan di wilayah Kabupaten Melawi yang terdiri dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 4 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974,
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,
  3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992,
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999,
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002,
  6. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003,
  7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,
  8. Undang-Undang Nomor 32,
  9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
  10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006,
  11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006,
  12. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009,
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1975,
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983,
  15. Peraturan Pemerintah Np. 31 Tahun 1994,
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007,
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007,
  19. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahn 2007,
  20. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008,
  21. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009, dan Keppres Nomor 99 Tahun 2004

Ketentuan Umum yaitu pengertian:
Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas, Instansi Pelaksana, Kepala Dinas, Administrator Data Base, Operator, Kecamatan, Camat, Desa, Rukun Tetangga, Rukun Warga, Administrasi Kependudukan, Penduduk, Penduduk Kabupaten Melawi, Warga Negara Indonesia, Orang Asing, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, Pendaftaran Penduduk, Peristiwa Kependudukan, Nomor Induk Kependudukan, Keluarga, Kartu Keluarga, Anggota Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Pencatatan Sipil, Pejabat Pencatatan Sipil, Dokumen Pencatatan Sipil, Akta Catatan Sipil, Peristiwa Penting, Pindah Datang Penduduk, Dokumen Kependudukan, Kartu Identitas, Biodata Penduduk, Data Kependudukan, Petugas Registrasi, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Data Pribadi, Kantor Urusan Agama Kecamatan, Unit Pelaksana Teknis Dinas, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah;
Kriteria Hak dan Kewajiban Penduduk;
Pelaksanaan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
Pendaftaran Penduduk;
Pencatatan Sipil;
Data dan Dokumen Kependudukan;
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Saat Daerah atau Negara atau Sebagian Negara Dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa;
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
Perlindungan Data Pribadi Penduduk;
Sanksi Administratif;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Peralihan, dan
Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Melawi

Nomor
4 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Administrasi Kependudukan

Ditetapkan Tanggal
02 Mei 2011

Diundangkan Tanggal
03 Mei 2011

Berlaku Tanggal
03 Mei 2011

Sumber
LD.2011/NO.4, TLD No.4, LL Kab Landak: 44 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 4 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Download PDF (51.6 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar