Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Kewenangan Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 5 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Mempertimbangkan perlunya perwujudan desentralisasi berupa otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggungjawab, Perda ini perlu ditetapkan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 5 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003
- Undang-Undang nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang 12 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 4 Tahun 2006
Kondisi sosial budaya masyarakat setempat mempengaruhi penyelenggaraan pemerintahan di Desa. Oleh karena itu, pengaturan dan pelimpahan kewenangan Pemerintah kabupaten dinilai akan mempercepat pembangunan desa. Kewenangan yang diterima desa, antara lain bidang pertanian, pertambangan dan energi, kehutanan dan perkebunan, perindustrian dan perdagangan, perkoperasian, tenaga kerja, dan kesejahteraan. Kewenangan tersbut mencakup kewenangan yang sudah ada berdasarkan adat istiadat desa, kewenangan yang belum dilaksanakan oleh daerah dan pemerintah, serta Tugas Pembantuan. Selambatnya 2 tahun serelah perundangan Perda ini, semua Desa sudah harus menetapkan Kewenangan desanya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 5 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.