Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 5 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 maka perlu adanya sumber pendapatan daerah guna menunjang penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan daerah melalui Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 5 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983,
  3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997,
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002,
  5. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003,
  6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
  9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983,
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006,
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, dan PMK No.147/PMK.07/2010

Ketentuan Umum yaitu pengertian:
Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pejabat, Badan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bumi, Bangunan, Nilai Jual Objek Pajak, Surat Setoran Pajak Daerah, Tanda Bukti Pembayaran, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Pembukuan, Pemeriksaan, dan Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Perpajakan Daerah;
Nama, Objek dan Subjek dan Wajib Pajak;
Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak;
Cara Menghitung dan Wilayah Pemungutan;
Tahun Pajak;
Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak;
Pemungutan Pajak;
Tata Cara Pembayaran dan Penagihan;
Pengurangan, Keringanan dan Penghapusan Pajak;
Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
Keberatan dan Banding;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa;
Pembukuan dan Pemeriksaan;
Insentif Pemungutan;
Ketentuan Khusus;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana, dan
Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Melawi

Nomor
5 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Ditetapkan Tanggal
02 Mei 2011

Diundangkan Tanggal
03 Mei 2011

Berlaku Tanggal
01 Januari 2013

Sumber
LD.2011/NO.5, TLD No.5, LL Kab Melawi: 17 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 5 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Download PDF (19.55 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar