Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Ketertiban Umum
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 6 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan Daerah ini ditetapkan dalam rangka mewujudkan Kota dan Desa yang indah, bersih, sehat, tertib, aman, tenteram, nyaman dan teratur sesuai visi Kabupaten.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 6 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang-Undang Gangguan Statblad Tahun 1926 Nomor 226 yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan Statblad Tahun 1940 Nomor 450
- Undang-Undang nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Kondisi yang aman, tertib, dan tentram mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Pengaturan ini membutuhkan partisipasi masyarakat dan pengaturan sebagai dasar hukum bagi aparatur pemda dalam melakukan penindakan. Ketertiban umum yang dimaksudkan dalam Perda ini mencakup bidang kebersihan, lingkungan, parit, sarana komunikasi, parkir, jalan, angkutan jalan raya, sungai, angkutan sungai, usaha tertentu, sosial, bangunan, dan usaha. Perda ini mengatur pengendalian, pengawasan, penyelenggara, dan pembinaan ketertiban umum oleh dinas terkait.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 6 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.