Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 7 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan Daerah ini mempertimbangkan perlunya pengaturan atas partisipasi masyarakat berupa sumbangan pihak ketiga kepada daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 7 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang nomor 12 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Sumbangan pihak ketiga dalam Perda ini merupakan sumbangan ikhlas dan tidak mengikat, baik barang maupun uang, yang perolehannya oleh pihak ketiga tidak bertentangan dengan peraturan. Sumbangan harus disetujui DPRD, dan disahkan oleh Bupati. Penerimaan sumbangan dilakukan oleh Badan pengelola Keuangan dan kekayaan Daerah, dibantu oleh dinas terkait. Sumbangan berupa uang disetorkan ke kas daerah, sedangkan yang berupa barang selanjutnya diperlakukan sebagai barang milik daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 7 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.