Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 8 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memudahkan masyarakat untuk memperoleh informasi identitas jalan dan sarana umum perlu diatur serta ditetapkan nama jalan dan sarana umum yang ada di Kabupaten Melawi;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 8 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang-Undang No.14 Tahun 1992,
- Undang-Undang No.24 Tahun 1992,
- Undang-Undang No.34 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah No.41 tahun 1993,
- Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1993,
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
KETENTUAN UMUM;
MAKSUD DAN TUJUAN;
JENIS JALAN DAN SARANA UMUM;
KEWENANGAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN SARANA UMUM;
PEMBERIAN NAMA;
TATA CARA PERSETUJUAN PENAMAAN;
TIANG DAN PAPAN NAMA;
KETENTUAN PIDANA;
PENYIDIKAN;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.