Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 8 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka memudahkan masyarakat untuk memperoleh informasi identitas jalan dan sarana umum perlu diatur serta ditetapkan nama jalan dan sarana umum yang ada di Kabupaten Melawi;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 8 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.14 Tahun 1992,
  2. Undang-Undang No.24 Tahun 1992,
  3. Undang-Undang No.34 Tahun 2003,
  4. Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
  5. Peraturan Pemerintah No.41 tahun 1993,
  6. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1993,
  7. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007

KETENTUAN UMUM;
MAKSUD DAN TUJUAN;
JENIS JALAN DAN SARANA UMUM;
KEWENANGAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN SARANA UMUM;
PEMBERIAN NAMA;
TATA CARA PERSETUJUAN PENAMAAN;
TIANG DAN PAPAN NAMA;
KETENTUAN PIDANA;
PENYIDIKAN;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Melawi

Nomor
8 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum

Ditetapkan Tanggal
02 September 2008

Diundangkan Tanggal
03 September 2008

Berlaku Tanggal
03 September 2008

Sumber
LD.2008/NO.8, TLD No.8, LL Kab Melawi: 7 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (861.87 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar