Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Rambu-rambu Lalu Lintas Jalan dalam Wilayah Kabupaten Melawi

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 9 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pertimbangan Perda ini adalah perlunya pengaturan rambu oleh perda agar lalu lintas dan angkutan jalan menjadi aman, tertib, lancar, teratur, dan transportasi yang terpadu.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 9 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992
  3. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003
  4. Undang-Undang nomor 10 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. PP NOmor 42 Tahun 1993
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.

Perda ini memuat:
materi pokok berupa pengaturan penempatan dan pemasangan rambu, dan pemberian kewenangan untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran yang terjadi, serta penyetoran denda ke kas daerah. Penanggung jawab dan pengawas atas rambu adalah Dinas Perhubungan, Komunikasi dan informatika.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Melawi

Nomor
9 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Rambu-rambu Lalu Lintas Jalan dalam Wilayah Kabupaten Melawi

Ditetapkan Tanggal
02 September 2008

Diundangkan Tanggal
03 September 2008

Berlaku Tanggal
03 September 2008

Sumber
LD.2008/NO.9, TLD No.69, LL KAB. MELAWI: 6 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 9 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Download PDF (5.07 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar