Peraturan Daerah Kabupaten Mentawai Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah Kabupaten Mentawai Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Mentawai Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mentawai Nomor 3 Tahun 2019 ini adalah:

  1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang No 49 Tahun 1999
  3. Undang-Undang No 18 Tahun 2012
  4. Undang-Undang No 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015
  7. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006
  8. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No 11/Permentan/KN.130/1/2018

Peraturan daerah ini memuat:
9 Bab, 53 Pasal, dan Penjelasan yaitu Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Perencanaan Cadangan Pangan;
Bab III Jenis dan Jumlah Cadangan Pangan Pokok Tertentu dan Pangan Lokal;
Bab IV Sasaran Cadangan Pangan;
Bab V Pengadaan Cadangan Pangan;
Bab VI Pengelolaan Cadangan Pangan;
Bab VII Penyaluran Cadangan Pangan;
Bab VIII Dewan Ketahanan Pangan;
Bab IX Sarana dan Prasarana;
Bab X Kerjasama;
Bab XI Laporan Kerjasama;
Bab XII Pengawasan dan Pelaporan;
Bab XIII Ketentuan Lain-Lain;
Bab XIV Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mentawai

Nomor
3 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah

Ditetapkan Tanggal
16 September 2019

Diundangkan Tanggal
16 September 2019

Berlaku Tanggal
16 September 2019

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2019 Nomor 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (762.66 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar