Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 10 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Meliputi Pembentukan Perangkat Daerah;
Pembentukan UPT;
Staf Ahli;
Pengisian Jabatan Perangkat Daerah;
Ketentuan Perahlian
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.