Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Kabupaten Merangin yang memiliki banyak destinasi pariwisata diperlukan pembangunan kepariwisataan yang diharapakan dapat memberikan peluang dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
- Pembangunan kepariwisataan harus diselenggarakan secara terpadu khususnya mengenai pengembangan dan perizinan sektor pariwisata guna upaya mewujudkan iklim usaha yang kondusif dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat;
- Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha wajib mendaftarkan usahanya, sehingga untuk memberikan pedoman, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan perizinan sektor pariwisata diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan tanda daftar usaha pariwisata.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 3 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Permenpar Nomor 18 Tahun 2016
Perda ini mengatur mengenai:
Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, meliputi;
Usaha Pariwisata;
Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata;
Pemutakhiran TDUP;
Hak, Kewajiban dan Larangan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pendanaan;
Pelaporan, dan
Peran Serta Mayarakat.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.