Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2), Pasal 50 ayat (2) dan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman dan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, dan Perangkat Desa
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 5 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2015,
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015,
- Peraturan Daerah Nomor 84 Tahun 2015
Perda ini mengatur mengenai:
Pedoman dan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, dan Perangkat Desa, meliputi:
pemilihan kepala desa;
tata cara pencalonan dan pemilihan kepala desa;
penetapan, pengangkatan, dan pelantikan kepala desa;
pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pemilihan kepala desa;
tugas, hak, kewajiban, dan larangan kepala desa;
pemberhentian kepala desa perangkat desa. Bagi penjabat Kepala Desa yang masa jabatannya telah berjalan 5 (lima) tahun lebih, maka segera dilakukan pemilihan kepala desa yang baru. Bagi Kepala Desa yang diangkat dengan masa jabatan 6 (enam) tahun maka berakhir masa jabatan terhitung sejak berakhirnya keputusan pengangkatan sebagai Kepala Desa.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.